Uji Kualitas Air Minum Isi Ulang Sesuai Permenkes
Greenlab Indonesia
Wednesday, 12 Nov 2025
Mengapa Pengujian Penting
- Konsumsi air yang tidak memenuhi standar dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti diare, infeksi bakteri dan kontaminasi kimia.
- Permenkes menetapkan bahwa air minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
- Untuk depot air minum isi ulang (DAMIU) dan usaha sejenis, pengujian kualitas air menjadi salah satu persyaratan agar konsumen aman dan pelaku usaha patuh regulasi.
Apa Saja yang Diuji di Laboratorium Lingkungan
Menurut Permenkes No 2 Tahun 2023, uji kualitas air minum meliputi parameter fisik, kimia dan mikrobiologi.Berikut rangkuman parameter yang perlu diperhatikan:
| Parameter | Contoh | Catatan penting |
| Fisika | Warna, kekeruhan, bau, rasa, dan TDS (Total Dissolved Solids) | Misalnya untuk TDS diberi batas tertentu agar air terasa segar. |
| Kimia | pH, residu klorin, zat‐kimia terlarut yang berbahaya | Hasil kimia yang melebihi batas bisa mempengaruhi rasa dan kesehatan |
| Mikrobiologi | Bakteri indikator seperti Escherichia coli atau koliform, jamur | Adanya bakteri ini berarti ada risiko kontaminasi fekal/dari lingkungan. |
Proses Umum Pengujian di Laboratorium Lingkungan
- Pengambilan sampel: Depot isi ulang mengambil sampel dari unit produksi, pengisian galon/wadah, dan distribusi jika berlaku. Regulasi menetapkan titik pengambilan khusus.
- Transport & penyimpanan sampel: Wadah bersih/steril, diberi label, dikirim ke laboratorium segera atau diawetkan bila diperlukan agar kondisi tidak berubah.
- Analisis di laboratorium: Laboratorium terakreditasi atau ditunjuk oleh pemerintah melakukan analisis lengkap; bisa juga uji cepat di lapangan untuk skrining awal.
- Evaluasi hasil: Bandingkan hasil uji dengan standar baku mutu kesehatan lingkungan (SBMKL) yang ditetapkan regulasi. Jika hasil tidak memenuhi, diperlukan perbaikan proses, sanitasi, atau sumber air.
- Pelaporan & tindak lanjut: Hasil pengujian internal wajib dilaporkan kepada instansi kesehatan terkait. Jika ada risiko, pengelola usaha harus melakukan analisis risiko dan penanganan.
- Depot air minum isi ulang harus memiliki izin usaha, memenuhi persyaratan teknis dan hygiene‐sanitasi sesuai regulasi.
- Laboratorium yang melakukan pengujian harus terakreditasi atau ditunjuk oleh pemerintah daerah/kementerian.
- Pemantauan kualitas air minum dilakukan secara rutin: pengujian fisika dan mikrobiologi paling tidak setiap bulan, kimia minimal setiap 6 bulan.